" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > yang makruh kerja dalam berwudhu ' < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " tue 17 march 2015 11 : 45  " , "  13 . 624 views  n " , " n " , " n " , " n " , " di antara buat yang hukum makruh atau kurang suka ketika laku wudhu ' antara lain : " , " para ulama makruh wudhu ' bila laku sambil bicara , kecuali bila memang ada perlu yang penting dan desak . " , " mazhab al - hanafiyah dan asy - syafi ' iyah sebut bahwa masuk mustahab adalah tinggal cakap ketika sedang berwudhu ' . dan mazhab al - malikiyah dan al - hanabilah tegas sebut bahwa makruh hukum bila cakap - cakap sambil berwudhu ' . " , " beri salam dan jawab " , " para ulama beda dapat bila dalam kasus beri salam atau jawab , yang laku ketika orang sedang berwudhu ' . " , " bagi ulama dapat bahwa cakap - cakap beda dengan beri atau jawab salam . orang yang sedang berwudhu tetap disunnahkan untuk beri atau jawab salam . dasar adalah praktek yang laku oleh rasulullah saw : " , " ( hr . bukhari dan muslim ) " , " namun ada juga dapat yang tetap makruh orang yang sedang berwudhu ' untuk beri salam atau jawab . di antara yang dapat demikian adalah abu al - faraj dari kalang ulama mazhab al - hanabilah . " , " umum para ulama fatwa bahwa masuk perkara yang makruh untuk kerja oleh orang yang sedang berwudhu adalah basuh leher . " , " mazhab al - malikiyah , asy - syafi ' iyah dan al - hanabilah pandang bahwa buat basuh leher bukan masuk bagi dari ritual wudhu ' . " , " al - imam an - nawawi sebut bagai bid ' ah . sedang mazhab al - malikiyah sebut bahwa buat itu masuk ghuluw atau lebih - lebih agama , yang tidak ada dasar dari sunnah rasulullah saw . " , " namun ada juga bagi kecil ulama yang pandang bahwa basuh leher masuk bagi dari sunnah . namun pandang ini agak sendiri dan tidak banyak tuju oleh banyak ulama . " , " yang syariat dalam wudhu dalam usap kepala hanya satu kali usap saja . sehingga bila ada yang usap tiga kali atau lebih , hukum makruh turut para ulama , karena tidak ada dasar . " , " hal itu tulis dalam mazhab al - hanafiyah dan al - malikiyah serta al - hanabilah . " , " meski pun orang berwudhu di sungai yang air limpah , namun sikap boros dan lebih dalam guna air ketika wudhu tetap rupa buat yang makruh hukum . apalagi bila dalam ada biasa atau malah kurang air . " , " dasar adalah hadits ikut ini : " , " . ( hr . ibnu majah ) " , " hadits yang shahih sebut bahwa rasulullah saw berwudhu tidak lebih dari satu sha ' air , yaitu kurang lebih 660 ml : " , " ( hr . bukhari muslim ) " , " di antara buat yang hukum makruh untuk kerja pada saat berwudhu adalah berwudhu u2019 di tempat yang tidak suci . sebab tuju wudhu u2019 adalah suci , maka makruh hukum berwudhu tidak tempat yang tidak suci . " , " para ulama dari empat mazhab sepakat makruh wudhu di tempat yang tidak suci atau najis . oleh karena itu kita lebih sering saksi bahwa tempat wudhu buat pisah dari wc atau tempat buang air . " , " para ulama benar beda dapat tentang hukum ering bekas air wudhu . bagi makruh namun sebagain malah anggap sunnah . " , " mereka yang dapat hukum makruh untuk ering bekas sisa air wudhu u2019 berhujjah bahwa nanti di hari kiamat , umat nabi muhammad saw nali dari bekas sisa air wudhu u2019 . " , " dasar adalah hadits ikut ini : " , " . ( hr . bukhari dan muslim ) . " , " oleh karena itu , dalam pandang mereka , bekas sisa air wudhu u2019 hukum makruh bila cepat - cepat kering . " , " di antara para ulama yang makruh adalah mazhab asy - syafi u2019iyah dan al - hanabilah . mazhab al - hanabilah sebut bahwa tinggal bekas sisa air wudhu pada badan rupa utama . " , " balik mazhab al - hanafiyah pandang bahwa seka atau ering bekas sisa air wudhu u2019 hukum sunnah . dasar karena rasulullah saw pernah laku . " , " ( hr . ibnu majah ) . " , " selain dalil fi ' liyah yang laku langsung oleh rasulullah saw di atas , mereka yang dukung dapat ini juga pandang bahwa usap bekas sisa air wudhu itu seperti hilang dosa . sebab di hadits yang lain sebut bahwa wudhu ' itu rontok dosa . logika , sisa bekas air wudhu itu anggap kandung dosa , sehingga harus segera bersih . " , " dalil bagai ikut : " , " . ( hr . muslim ) . " , " perhati lagi sabda rasulullah ikut ini : " , " ) ( hr . muslim ) " , " lalu kita pakai yang mana dari dua dapat di atas ? " , " begitu biasa tanya lanjut dari para pena , apabila saya jawab masalah yang khilafiyah dengan tampil semua pilih fatwa lengkap dengan dalil - dalil . " , " biasa saya akan jawab dengan sederhana , silah pakai dapat yang mana saja yang anda cenderung untuk maka . toh , semua dapat itu sama - sama dasar dengan dalil - dalil yang shahih , plus juga rupa hasil ijtihad para fuqaha dan mujtahidin yang memang ahli bidang serta milik otoritas yang tepat . " , " sehingga pilih mana yang anda pilih , sudah jamin tidak akan jadi dosa atau celaka . " , " namun terkadang , tetap saja pihak pena suka penasaran , lalu sampai tanya lagi ,  " kalau ustadz sendiri pilih yang mana ?  " . " , " biasa kalau sudah sampai sini saya suka garuk - garuk kepala yang benar tidak gatal . "
